Polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas merk Bally dan ganja kering seberat 49 gram. Selain itu satu unit handphone dan motor jenis Yamaha MX yang dikendarai MF.
MF ditetapkan tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait