Ilustrasi ASN membolos kerja. (Foto: Istimewa)

MEULABOH, iNews.id - Sebanyak 64 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendapatkan sanksi pemotongan tunjangan khusus. Mereka terbukti tidak hadir pada hari pertama kerja di tahun 2021.

“Ada sekitar 64 orang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terkena sanksi,” kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Amril Nuthihar, Rabu (6/1/2021).

Dia menjelaskan, sanksi yang dijatuhkan terhadap puluhan ASN tersebut karena mereka melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sesuai hasil inspeksi mendadak yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Barat pada Senin (4/1/2021) lalu, sebanyak 1.464 orang PNS tercatat masuk kerja di hari pertama kerja tahun 2021.


Editor : Umaya Khusniah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network