Ilustrasi ASN membolos kerja. (Foto: Istimewa)

Sedangkan ASN yang tidak hadir sebanyak 64 orang. ASN yang sakit dengan keterangan sebanyak 27 orang, izin cuti tujuh orang, izin tidak masuk kerja 12 orang serta dinas luar empat orang.

“Sesuai instruksi pimpinan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tetap akan melakukan sanksi tegas terhadap PNS yang melanggar aturan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Amril.

Dia mengatakan, sanksi tersebut diterapkan agar kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diharapkan semakin meningkat. Mereka diharapkan dapat memaksimalkan pelayanan publik di sejumlah instansi pemerintah di daerah ini.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network