Tiga mantan aparatur desa di Nagan Raya, Aceh ditahan pihak Kejari. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi mencapai Rp500 juta (Antara)

"Mereka diduga terlibat perkara pengelolaan dan penggunaan APBG Krueng Mangkom Tahun 2016 dan 2017. Ketiga tersangka dilakukan penangkapan di rumah masing-masing," kata Yunadi.

Ketiganya juga di sangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network