Aplikasi TikTok. (Foto ilustrasi/istimewa).

BANDA ACEH, iNews.id - Petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mengamankan dua pembuat video TikTok. Keduanya dinilai melanggar syariat Islam, nilai dan norma di Aceh.

"Sudah diamankan dua orang, keterlibatan keduanya viral di TikTok, sangat meresahkan dan tidak sesuai dengan syariat Islam, nilai dan norma," kata Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh Ardiansyah di Banda Aceh, Kamis (4/11/2021).

Ardiansyah mengatakan, video TikTok tersebut dibuat di dua tempat yakni kawasan Ulee Lheue dan Taman Sari Banda Aceh, serta juga ada di beberapa daerah lainnya.

Kata Ardiansyah, dua orang yang diamankan tersebut yakni seorang pria berinisial A dan perempuan berinisial M, mereka diduga melanggar qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan mereka diduga melanggar qanun syariat islam dan qanun jinayat lewat TikTok," ujarnya.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network