Ardiansyah menyampaikan, terhadap keduanya akan diberikan pembinaan secara intensif dan wajib lapor sebanyak tiga kali dalam sehari.
Sementara itu, dalam kasus ini masih ada satu orang yang belum diamankan dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). "Ini akan menjadi pelanggaran terakhir, ke depan akan kita tindak. Kita tidak pernah main-main dengan penegakan syariat Islam," kata Ardiansyah.
Dalam kesempatan ini, Ardiansyah menyampaikan, pihaknya tidak melarang warga membuat video TikTok, namun harus disesuaikan dengan aturan dan norma.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait