Pencabutan tersebut, kata Reza, juga dimanfaatkan untuk kelancaran pengelolaan dan pemeliharaan stadion H Dimurthala Lampineung yang merupakan aset milik Pemko Banda Aceh di bawah pengelolaan Dispora.
"Pencabutan izin pemakaian stadion ini menurut saya merupakan hal yang lumrah dan lazim. Setelah kita cabut, langsung kita rapikan rumput lapangan yang sudah panjang," katanya.
Nantinya, lanjut Reza, jika sudah ada kejelasan tentang kelanjutan liga 2 Tahun 2022, dan pihak Persiraja ingin menggunakan kembali stadion H Dimurthala Lampineung bisa dimintakan lagi.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait