Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto merilis kasus narkotika Senin (12/4/2021). (Foto: Antara)

Atas informasi tersebut, polisi menyelidikinya dan menangkap serta mengamankan beserta barang bukti sabu-sabu yang dikemas dalam plastik transparan. Dari pengakuan tersangka, sabu-sabu itu dibeli dengan cara berutang dari seorang pria berinisial F yang saat ini berstatus buron. 

"Pelaku beli Rp36 juta dan akan menjualnya Rp37 juta, namun keburu ditangkap petugas. Sedangkan F kini masuk daftar pencarian orang atau DPO polisi," kata AKBP Eko Hartanto.

Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network