Sepasang pria yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath) menjalani hukuman cambuk di kompleks Bustanul Salatin, Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). (Foto: Syukri Syarifuddin).

BANDA ACEH, iNews.id - Sepasang pria yang terbukti melakukan hubungan sesama jenis (liwath) menjalani hukuman cambuk di kompleks Bustanul Salatin, Banda Aceh, Kamis (27/2/2025). Prosesi hukuman cambuk tersebut disaksikan oleh masyarakat umum.

Kedua terpidana, yang merupakan mahasiswa berinisial DA dan AI, masing-masing menerima 82 dan 78 kali cambukan. Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 63 ayat 1.

Keduanya ditangkap warga saat berhubungan badan di tempat kos kawasan Syiah Kuala, Banda Aceh. Eksekusi ini dilakukan setelah semua proses persidangan dinyatakan inkrah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh.

"Memang perkembangan LGBT di Banda Aceh ini yang terpantau oleh kami memang indikasinya mereka memilik komunitas," ujar Kabid Penegakan Syariat Islam Banda Aceh, Roslina.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network