Ilutrasi hukum cambuk. (foto: Istimewa/sebelum pandemi Covid-19)

LHOKSEUMAWE, iNews.id - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, mengeksekusi dua terpidana zina yang merupakan sepasang kekasih dengan hukuman 200 kali cambuk. Eksekusi berlangsung di Stadion Tunas Bangsa, Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Jumat (5/2/2021).

Kedua terpidana yakni Junaidi alias Si Beut dan kekasihnya Wahyuni, seorang perempuan yang telah bersuami.

"Pelaksanaan hukum cambuk dilakukan dengan algojo didatangkan langsung dari Banda Aceh. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali," ujar Kepala Kejari Lhokseumawe Mukhlis.

Saat pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan, terjadi beberapa kali jeda karena kedua terpidana nyaris jatuh kesakitan. Bahkan terpidana perempuan sempat menangis.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network