SUKA MAKMUE, iNews.id – Seorang terpidana kasus pelecehan seksual dihukum 36 kali cambuk di Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh. Hukum cambuk digelar di Alun-Alun Suka Makmue Ibu Kota Kabupaten Nagan Raya, Selasa (13/4/2021).
Terpidana tersebut yakni Budiman Sari bin Salehin Don. Kejaksaan Negeri Nagan Raya menyatakan terpidana bersalah melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana diatur dalam pasal 46 Qanun (Perda) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Aceh, Dudy Mulia Kusumah mengatakan, terpidana mendapat 45 kali cambuk. Namun dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani yaitu selama 248 hari atau sembilan 9 kali.
“Sehingga hukum cambuk yang dijalani terpidana Budiman sebanyak 36 kali setelah dikurangi masa penahanan 9 kali,” katanya, Selasa (13/4/2021).
Dudy Mulia Kusumah menambahkan, hukuman cambuk terhadap terpidana Budiman Sari tersebut juga berdasarkan pasal 23 ayat 2 dan ayat 3 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yang berlaku di Aceh.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait