ACEH UTARA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap enam warga yang terbukti melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat. Salah satunya seorang pemuda yang memerkosa anak.
"Keenam terpidana tersebut yakni MI (18), H (33), K (30), U (48), DU (25), F (33),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara Arif Kadarman, Rabu (21/6/2023).
Dia menambahkan, pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan berdasarkan putusan dari Mahkamah Syariah yang menyatakan bahwa enam terpidana itu secara sah melanggar qanun Aceh tentang hukum jinayat.
“Untuk terpidana pemerkosaan anak yakni MI,” kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait