Tiga pelaku judi online yang ditangkap di Pidie, Aceh. (Foto: iNews/Jamal Pangwa)

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melakukan membuka situs web Judi Online Url http://sbowin.com, akun yang digunakan oleh pelaku kriep99. Setelahnya pelaku memasukkan Deposit dengan cara mengirimkan uang sebesar Rp999.000 ke salah satu Nomor Rekening yang diberikan oleh sboagen88.bet.

“Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network