NAGAN RAYA, iNews.id - Pemusnahan ladang ganja kembali dilakukan di Provinsi Aceh. Kali ini, personel Polres Aceh Barat memusnahkan 32 hektare ladang yang ditanami ganja
Ladang ganja itu berlokasi di kawasan pegunungan Desa Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
"Ada sekitar 70.000 batang ganja yang kita musnahkan di lokasi temuan,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Pandji Santoso, Selasa (7/3/2023).
Dia menambahkan, pohon ganja yang dimusnahkan di lokasi temuan tersebut memiliki ketinggian berkisar antara 30 hingga 250cm. Pemusnahan ladang ganja itu melibatkan puluhan personel Polres Aceh Barat.
Dia melanjutkan, pemusnahan ladang ganja ini berawal dari pengungkapan tindak pidana narkotika dengan lokasi penangkapan di kawasan Desa Meunasah Rambot, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, pada akhir Desember 2022.
Dalam penangkapan ini, polisi turut menangkap seorang pengedar berinisial AP dan berhasil menemukan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 16 kilogram.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait