"Jumlah masyarakat yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan para tersangka saat ini berjumlah enam orang," kata dia.
“Jadi, indikasi pemerasan yang dilakukan oleh aparatur desa ini mengacu pada Qanun (Perda) desa yang sebelumnya telah disepakati bersama,” kata AKP Machfud menambahkan.
Namun setelah polisi melakukan penelusuran terhadap dalih Qanun untuk melakukan pemerasan, diketahui tidak ada bahasa kesepakatan bersama.
"Tidak ada kesepakat terkait fee sebesar 10 persen dari setiap masyarakat yang melakukan jual beli tanah di desa," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait