BANDA ACEH, iNews.id - Rentenir yang berada di Banda Aceh, Provinsi Aceh diusulkan akan dihukum cambuk. Usulan ini datang langsung dari Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.
"Kita akan usulkan qanun tentang ketidakbolehan melakukan kegiatan operasi keuangan di Banda Aceh oleh rentenir. Jadi kalau ditemukan nanti dihukum cambuk," kata Aminullah Usman, Kamis (31/12/2020).
Aminullah menambahkan rancangan qanun (peraturan daerah) tersebut segera diusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, sehingga pelarangan kegiatan rentenir miliki dasar hukum.
"Saya sudah meminta kepada DPRK Banda Aceh, kita usulkan sebuah qanun tahun depan, dengan demikian sudah punya dasar hukum, kalau sekarang larangan secara non aturan," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait