"Alhamdulilah berkat kesigapan petugas bandara, aksi kedua pelaku selundupkan sabu dalam koper bisa terdeteksi," ujar Kapolres Lhokseumawe, Selasa (22/12/2020).
Hasil pemeriksaan, mereka mengaku tergiur dengan upah yang diberikan sebesar Rp15 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut sampai ke Jakarta.
Atas perbuatannya,, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juntho Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati untuk kedua pelaku.
Editor : Donald Karouw
narkoba jakarta bandara malikussaleh sabu aceh utara bandara internasional kualanamu polres lhokseumawe
Artikel Terkait