"Jadi sudah bersih, kemudian dibungkus kantong plastik, selimut, dan disimpan di dalam kasur kamarnya," kata dia.
Dari kamar pelaku, lanjut Citra Yudha, mayat korban dibuang di kawasan perkebunan desa Lambadeuk, Aceh Besar.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Banda Aceh. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan ditangkap suami bunuh istri aceh besar pembunuhan penemuan mayat
Artikel Terkait