Pria di Aceh Besar tega membunuh mantan istrinya dan mayatnya dibuang di hutan (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Jadi sudah bersih, kemudian dibungkus kantong plastik, selimut, dan disimpan di dalam kasur kamarnya," kata dia.

Dari kamar pelaku, lanjut Citra Yudha, mayat korban dibuang di kawasan perkebunan desa Lambadeuk, Aceh Besar.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Banda Aceh. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network