Ilustrasi sdang pembacaan tuntutan (Foto: MNC Portal Indonesia/Ariedwi Satrio)

BANDA ACEH, iNews.id - Sepanjang tahun 2021, ada 68 terdakwa di Provinsi Aceh dituntut hukuman mati. Mereka terlibat perkara kasus penyalahgunaan narkotika dan pembunuhan.

"Dari 68 terdakwa yang dituntut hukuman mati, 64 di antaranya terlibat kasus narkoba, sedangkan empat terdakwa lainnya terkait kasus pembunuhan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Yusuf, Rabu (5/1/2022).

Menurut dia, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut meningkat dibandingkan pada 2020. Pada 2020, jumlah terdakwa yang dituntut hukuman mati sebanyak 62 orang.

Muhammad Yusuf melanjutkan, ke-68 terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut sebagian besar sudah diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan. Namun, semua perkaranya belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Dari semua terdakwa tersebut, tidak semua diputus dengan hukuman mati. Ada juga putusannya seumur hidup, 20 tahun penjara, dan lainnya. Namun, semua perkaranya belum inkrah," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network