Muhammad Yusuf mengatakan, belum inkrahnya perkara-perkara yang terdakwanya dituntut hukuman mati, karena proses hukumnya masih berlanjut.
"Proses hukum perkaranya sedang berlanjut di tingkat banding di pengadilan tinggi maupun kasasi di Mahkamah Agung, baik yang diajukan terdakwa maupun jaksa penuntut umum," kata dia.
Sedangkan, kata dia, untuk eksekusi pidana mati, sampai kini belum dilakukan.
"Untuk eksekusi mati, penuntut umum harus menunggu petunjuk dari Jaksa Agung selaku pimpinan," tutupnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait