Ilustrasi buang sampah sembarangan (Antara)

ACEH BARAT, iNews.id - Warga Aceh Barat harus siap-siap terkena denda jika ketahuan membuang sampah sembarangan. Aturan ini akan berlaku pada awal tahun 2023.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Barat, Bukhari mengatakan, pihaknya akan memberlakukan penerapan denda buang sampah di sembarangan tempat, pada awal tahun 2023. 

"Penerapan denda ini kita lakukan untuk meminimalisir aksi buang sampah di sembarangan tempat," kata Bukhairi, Minggu (4/12/2022).

Dia menambahkan, aturan denda itu tertuang berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Retribusi Sampah.

"Besaran denda yang akan diterapkan tersebut mencapai sebesar Rp300.000," kata dia.

Bukhari melanjutkan, penerapan denda buang sampah di sembarangan tempat tersebut, sebagai upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan terhindar dari aksi buang sampah secara liar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network