BANDA ACEH, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Kota Banda Aceh, Aceh diringkus polisi Sabtu (30/1/2021) atas kepemilikan 31 butir pil ekstasi. Saat ini, dia masih mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh.
BS (23) warga ditangkap polisi berdasarkan informasi masyarakat. Salah satu kos di kawasan Baiturrahman, Banda Aceh kerap menjadi tempat transaks narkoba.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan bungkusan plastik warna putih yang berisikan beberapa butir pil dalam sebuah kotak rokok," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, Selasa (2/2/2021).
Polisi yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan bungkusan plastik warna putih berisikan 31 butir pil ekstasi milik BS yang disembunyi di balkon indekos.
Puluhan butir ekstasi tersebut terdiri atas 25 butir pil warna pink, dan warna hijau dan merah maron masing-masing enam butir.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait