Ilustrasi ekstasi. (Foto: Istimewa)

"Tersangka sudah kami amankan, dan masih dilakukan pemeriksaan. BS ditangkap pada hari Sabtu lalu, kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Banda Aceh," kata Joko.

Saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan pemasok narkotika kepada tersangka.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahap membenarkan adanya seorang IRT yang memiliki 31 pil ekstasi. Awalnya, jumlah ekstasi tersebut 33 butir.

"Sisanya telah dipergunakan tersangka BS di sebuah kafe kuliner, Kota Banda Aceh," kata AKP Raja Harahap.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network