“Biar cepat bebas kalau hukuman cambuk. Biar ada efek jera buat saya,” katanya.
Sementara Kasat Pol PP Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, ada tujuh terpidana pelanggar Syariat Islam yang dieksekusi, termasuk tiga warga nonmuslim yang minum minuman keras. Empat pelanggar lainnya terpidana khalwat atau mesum.
“Ada tujuh pelanggar yang dieksekusi cambuk. Para pelanggar ini diberi pilihan (kurungan atau cambuk), tapi memilih cambuk,” katanya.
Usai menjalani proses hukuman cambuk, para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait