BANDA ACEH, iNews.id – Penahanan dua laki-laki penyuka sesama jenis yang diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh diperpanjang hingga tujuh hari ke depan. Merekka telah ditahan selama tiga pekan sejak tertangkap di Kecamatan Kuta Alam.
Penahanan dilakukan sebelum kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Aceh. Penambahan masa tahanan dilakukan karena penyidik sedang melakukan pengembangan kasus tersebut/ berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka.
Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, penambahan penahahan dilakukan karena ada beberapa pemberkasan yang belum selesai. “Saat sudah selesai, maka akan dilimpahkan ke Mahkamah Syariah,” katanya, Sabtu (12/12/2020).
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait