Kedua laki-laki penyuka sesama jenis di Aceh menjalani pemeriksaan. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

Sebelumnya, pasangan homo yang berinisial M dan TA diamankan di sebuah kos kosan di Kecamatan Kuta Alam. Mereka diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH karena melanggar Qanun Syariat Islam di Aceh. 

Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Mahkamah Syariah untuk menjalani proses sidang lanjutan. Pasangan sesama jenis ini terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinyat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath dengan Anacaman Uqubat Cambuk masing masing 100 kali cambuk di muka umum.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network