Sebelumnya, pasangan homo yang berinisial M dan TA diamankan di sebuah kos kosan di Kecamatan Kuta Alam. Mereka diserahkan ke petugas Satpol PP dan WH karena melanggar Qanun Syariat Islam di Aceh.
Kasus tersebut akan dilimpahkan ke Mahkamah Syariah untuk menjalani proses sidang lanjutan. Pasangan sesama jenis ini terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinyat Pasal 63 Ayat 1 tentang Liwath dengan Anacaman Uqubat Cambuk masing masing 100 kali cambuk di muka umum.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait