Pengungsi etnis Rohingya terus berdatangan ke Aceh, kini mencapai 890 orang. (Foto: Jamal Pangwa).

“Dari pemeriksaan, bahwa etnis Rohingya tersebut tidak semuanya pengungsi. Mereka ke Indonesia sebagai negara tujuan untuk mencari pekerjaan,” ucapnya.

Saat ini, tersangka Muhammad Amin ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasin dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network