“Dari pemeriksaan, bahwa etnis Rohingya tersebut tidak semuanya pengungsi. Mereka ke Indonesia sebagai negara tujuan untuk mencari pekerjaan,” ucapnya.
Saat ini, tersangka Muhammad Amin ditahan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasin dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait