"Saat tiba di lokasi, pelaku AS sedang melakukan transaksi jual beli chip kepada KH dan ASK," kata dia.
Dari tangan pelaku AS polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil jual beli chip Rp200.000 serta beberapa ponsel.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganPasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait