Barang bukti judi online di Subulussalam, Aceh (Antara)

"Saat tiba di lokasi, pelaku AS sedang melakukan transaksi jual beli chip kepada KH dan ASK," kata dia.

Dari tangan pelaku AS polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil jual beli chip Rp200.000 serta beberapa ponsel.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat denganPasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network