Ilustrasi pencabulan (inews.id)

“Kalau hari ini selesai kita gelar, baru bisa kita pastikan langkah hukum selanjutnya. Apakah langsung dilakukan penetapan tersangka atau ada langkah hukum lainnya, nanti kita lihat,” kata AKP Riski Adrian.

Dia menambahkan, kasus pencabulan itu terungkap setelah dilaporkan oleh sebuah lembaga bantuan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH)-KI. 

Ketua YLBH-KI Aceh Barat Rudi Reza Kusuma  mengatakan kasus pelecehan seksual anak SD tersebut diduga terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.

"Kami berharap perkara ini tidak berlarut-larut, mengingat korbannya merupakan masih di bawah umur. Terduga pelaku masih berkeliaran," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network