“Kalau hari ini selesai kita gelar, baru bisa kita pastikan langkah hukum selanjutnya. Apakah langsung dilakukan penetapan tersangka atau ada langkah hukum lainnya, nanti kita lihat,” kata AKP Riski Adrian.
Dia menambahkan, kasus pencabulan itu terungkap setelah dilaporkan oleh sebuah lembaga bantuan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH)-KI.
Ketua YLBH-KI Aceh Barat Rudi Reza Kusuma mengatakan kasus pelecehan seksual anak SD tersebut diduga terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD.
"Kami berharap perkara ini tidak berlarut-larut, mengingat korbannya merupakan masih di bawah umur. Terduga pelaku masih berkeliaran," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait