SIMEULUE, iNews.id - Wisatawan mancanegara alias bule asal Australia bernama Risbi Jones Bodhi Mani akan dideportasi. Hal ini dilakukan setelah dia dibebaskan atas tindakan penganiayaan dan membuat onar di Kabupaten Simeulue.
Turis Australia berusia 23 tahun itu telah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Simeulue ke Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Penyerahan warga asing ini kami terima dari Kejaksaan Negeri Simeulue, dia diserahkan ke imigrasi karena akan dideportasi ke negara asalnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Fauzi, Kamis (8/6/2023).
Dia menambahkan, Risbi Jones Bodhi Mani akan dideportasi ke Australia setelah warga negara asing tersebut mendapatkan tiket penerbangan dari Kedutaan Australia di Jakarta.
Sambil menunggu pengiriman tiket penerbangan, kata Fauzi, untuk sementara warga asing tersebut akan ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
“Sudah kita buat berita acaranya, untuk sementara yang bersangkutan kita tempatkan di ruang detensi imigrasi,” katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait