Hukuman cambuk di Aceh Besar. (Foto: iNews/Syukri Syarifuddin)

Semua pelaku telah divonis bersalah dan sudah menjalani masa kurungan selama tiga bulan.

Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya mengatakan, sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar telah melakukan eksekusi terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh seperti kasus khalwat, zina serta maisir sebanyak 30 kasus.

"Mereka ditangkap bulan September, setelah menjalani hukuman, baru sekarang dicambuk," katanya. 


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network