Semua pelaku telah divonis bersalah dan sudah menjalani masa kurungan selama tiga bulan.
Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya mengatakan, sepanjang tahun 2020, Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar telah melakukan eksekusi terhadap pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh seperti kasus khalwat, zina serta maisir sebanyak 30 kasus.
"Mereka ditangkap bulan September, setelah menjalani hukuman, baru sekarang dicambuk," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait