get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! 23 Siswa SD di Labusel Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Guru Olahraga

10 Terpidana Kasus Perjudian dan Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk

Jumat, 10 Maret 2023 - 11:31:00 WIB
 10 Terpidana Kasus Perjudian dan Pelecehan Seksual di Aceh Dihukum Cambuk
Terpidana pelanggaran syariat Islam menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejari Aceh Utara, Kamis (9/3/2023). (Foto : Antara)

BANDA ACEH, iNews.id - Sepuluh orang terpidana di Aceh menjalani hukuman cambuk. Ke sepuluh terpidana itu delapan orang kasus perjudian dan dua lainnya dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak.  

Eksekusi terhadap ke sepuluh terpidana ini dilakukan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Mereka terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) dan maisir (judi).

Hukuman cambuk ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (9/3/2023). Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon hukuman cambuk berkisar 15 hingga 100 kali.

"Dari 10 terpidana yang dihukum cambuk tersebut di antaranya delapan terpidana perjudian dan dan terpidana tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak," ujar Kejari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari.

Para terpidana maisir atau perjudian yang menjalani hukuman cambuk yakni Aulia Fouzan (22), Maimun (38), Husaini (31), Fikaryani (25), Zulkifli (39) serta dan Firmansyah (20). Mereka masing-masing dihukum 33 kali cambukan dikurangi tujuh kali untuk pemotongan masa tahanan selama tujuh bulan penjara.

Kemudian Zulfikar (25) dihukum 15 kali cambuk setelah potong masa tahanan lima bulan penjara dan Mouli Yandi (23) dengan hukuman 17 kali cambuk dengan pemotongan masa tahanan tiga bulan penjara.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut