get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 4,9 Guncang Calang, Terasa Kuat di Aceh Besar

11 Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Divonis Bersalah, Ini Deretan Hukumannya

Jumat, 28 Januari 2022 - 16:44:00 WIB
11 Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Divonis Bersalah, Ini Deretan Hukumannya
11 Pembunuh gajah di Aceh Jaya divonis bersalah (Antara)

6. Zubardi, pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

7. Hamdani, pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

8 Hamdani Ilyas, pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

9. Supriyadi, pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, kata Nadia, di berkas putusan ke dua nomor 52 Pid.B/LH/2021/PN Cag terdapat dua orang terdakwa yaitu M. Noor B. bin Alm. Bardan dan Isdul Farsi bin Zulkifli.

"Masing-masing terdakwa dikenai pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan serta denda sejumlah Rp 50 juta jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan," katanya. 

Kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memperniagakan bagian lain satwa yang dilindungi.

"Adapun perbedaan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa tersebut karena Majelis Hakim mempertimbangkan peran dari masing-masing Para Terdakwa saat melakukan tindak pidana,” kata Nadia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut