get app
inews
Aa Text
Read Next : Belasan Warga Aceh Selatan Jalani Hukuman Cambuk, Pemerkosa hingga Penjudi

2 Pelaku Perzinaan di Banda Aceh Dihukum Cambuk di Depan Umum

Selasa, 21 Maret 2023 - 03:02:00 WIB
 2 Pelaku Perzinaan di Banda Aceh Dihukum Cambuk di Depan Umum
Terdakwa jarimah ikhtilat atau perzinaan saat di eksekusi cambuk, di Banda Aceh, Senin (20/3/2023). (Foto : Antara)

BANDA ACEH, iNews.id- Dua pelaku jarimah ikhtilat atau perzinaan di Banda Aceh dihukum cambuk di depan umum. Hukuman cambuk ini dilaksanakan oleh Kejari Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH).

Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati mengatakan pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh.

Kedua pelaku berinisial HN (laki-laki) dan EF (perempuan). Mereka masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 22 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga kali (3 bulan).

“Masing-masing terdakwa mendapat hukuman sebanyak 25 kali cambuk dan dipotong masa tahanan tiga kali cambukan,” ujar Isnawati.

Dia menyebutkan kasus pasangan bukan muhrim itu terjadi pada 31 Desember 2022 di Gampong (Desa) Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.

"Kasusnya berawal dari penggerebekan yang dilakukan istri HE. Kemudian diserahkan kepada petugas Satpol PP/WH untuk selanjutnya diproses hukum,” ujar Isnawati.

Dengan hukuman cambuk tersebut, dirinya berharap pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh bisa berkurang. Hukuman cambuk ini juga diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh lainnya.

“Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam," ucapnya. 

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut