2 Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh Kembali Ditangkap, Ini Perannya
Jumat, 29 Desember 2023 - 09:18:00 WIB

Dalam kasus ini, tambah Kompol Fadillah, penyidik memeriksa sebanyak 12 saksi pengungsi. Dari situ, dapat disimpulkan tersangka MAH dan HB diduga kuat bekerjasama membantu MA melakukan tindak pidana penyelundupan Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
Polisi turut menyita sejumlah alat bukti berupa satu kapal nelayan bertuliskan NAZMA, handphone milik MA dan MAH, 14 kunci pas, satu kunci Inggris dan obeng milik HB.
"Terhadap perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 dan 56 KUHP," tuturnya dilansir dari Antara, Jumat (29/12/2023).
Editor: Nani Suherni