3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Alat Permainan Edukasi di Aceh Tengah, Kerugian Rp1 Miliar
Kamis, 01 Juni 2023 - 07:18:00 WIB
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
Editor: Rizky Agustian