get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Alat Permainan Edukasi di Aceh Tengah, Kerugian Rp1 Miliar

Kamis, 01 Juni 2023 - 07:18:00 WIB
3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Alat Permainan Edukasi di Aceh Tengah, Kerugian Rp1 Miliar
Kejari Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka korupsi alat permainan edukasi untuk TK dan PAUD. Kerugian negara mencapai Rp1 miliar. (Foto: Antara)

ACEH TENGAH, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) anak jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Proyek itu senilai Rp4,8 miliar.

Kepala Kejari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, mengatakan ketiga tersangka adalah AS dan MJ dari pihak perusahaan, serta RUS selaku PPTK di Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan BPKP Aceh terdapat kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih," kata Yovandi, Rabu (31/5/2023).

Dia mengatakan, proyek pengadaan APE di Dinas Pendidikan Aceh Tengah berlangsung pada 2019 dengan bersumber dari anggaran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Proyek tersebut dipisahkan dalam dua bagian, yaitu APE Dalam dengan anggaran Rp2,4 miliar, serta APE Luar juga senilai Rp2,4 miliar.

Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya tim penyidik menemukan adanya kekurangan volume dari setiap pengadaan APE tersebut. Sehingga menyebabkan kerugian negara.

"Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status AS, MJ, dan RUS sebagai tersangka," ujarnya.

Saat ini, pihak kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Ketiga tersangka juga disebut berada di luar daerah.

"Kita akan panggil ketiga tersangka, proses pemanggilan akan kita percepat," kata Yovandi.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut