3 Pekan Gelar Operasi, Polres Pidie Gulung 14 Pengedar Sabu dan Ganja
Jumat, 09 Juni 2023 - 17:24:00 WIB

"Pelaku satu persatu ditangkap berawal dari penangkapan ES (51) yang merupakan petani di Gampong Peunalom l Kecamatan Tangse dengan bukti ganja kering seberat 338 gram," katanya.
Kemudian, pihaknya menangkap pengedar sabu-sabu yakni JN (35) warga Gampong Cut Kecamatan Titeu.
Dari pengakuan pelaku, polisi akhirnya menangkap para tersangka lainnya yang tersebar di Kecamatan Mutiara, Mutiara Timur, Kota Sigli, Pidie dan Kembang Tanjong.
Atas perbuatannya, pada tersangka dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun kurungan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto