NAGAN RAYA, iNews.id - Tim gabungan menangkap buronan kasus penimbunan BBM subsidi di Aceh. Pelaku yang sudah buron 4 tahun itu bernama Sayuti, warga Desa Blang Baro, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya pada Senin (28/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Muib mengatakan, penangkapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 779 K/PID.SUS/2018 tanggal 11 Juli 2018 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor : 207/Pid/2017/PT/BNA tanggal 22 Januari 2018 Jo Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 158/Pid/2017/PT/PN MBO tanggal 27 Agustus 2017.
Dalam putusan tersebut terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat Bulan serta denda sebesar Rp2 miliar, subsidair kurungan selama satu bulan karena melakukan tindak pidana pengangkutan BBM subsidi tanpa izin usaha angkutan dari pemerintah.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsAceh di Google News