get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Buronan Polsek Samarinda Ditangkap di Palangka Raya, Kerap Berpindah Tempat

4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Aceh Ditangkap Tim Kejaksaan

Selasa, 29 November 2022 - 08:45:00 WIB
4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Aceh Ditangkap Tim Kejaksaan
Tim gabungan menangkap buronan kasus penimbunan BBM subsidi di Aceh. (Taufan Mustafa/MNC Portal)

"Bahwa dalam hal terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 1.000 liter yang dimasukkan ke dalam 30 buah jerigen ukuran 35 liter tidak memiliki izin usaha pengangkutan dan Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Terpidana terbukti melanggar pasal 55 Jo Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan kurungan pidana selama empat tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut