4 Tahun Buron, Terpidana Kasus Penimbunan BBM Subsidi di Aceh Ditangkap Tim Kejaksaan
Sebelum dinyatakan bersalah, Muib ditangkap pada Selasa, 10 Januari 2017 di Desa Blang Leumak, Kecamatan Beutong, Nagan Raya, bersama seorang saksi yang sedang mengangkut BBM jenis solar sebanyak 1.000 liter.
“BBM subsidi tersebut dimasukkan ke dalam 30 buah jerigen ukuran 35 liter dan diangkut menggunakan mobil Daihatsu Taft warna biru dengan nomor polisi BL 512 LW milik terpidana,” kata Muib, Selasa (29/11/2022).
Dia menambahkan, bahan bakar minyak jenis solar tersebut dibawa dari Desa Blang Baroe PR untuk diserahkan kepada seorang saksi bernama Agus Jumaili yang berada di Krueng Cut,l.
“Terdakwa Sayuti mengangkut BBM jenis Solar tersebut atas perintah dari seorang saksi dan mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta,” katanya.
Kemudian bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan untuk Excavator atau alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan emas.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto