4,3 Kg Sabu yang Diamankan Polda Sultra dari Pengedar Jaringan Aceh
BANDA ACEH, iNews.id - Narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 kilogram yang disita Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe diduga dari pengedar yang merupakan jaringan Aceh. Barang haram itu diselundupkan lewat jalur udara.
"Barang ini jalurnya dari Aceh yang masuk di Sulawesi Tenggara ( melalui jalur udara. Kemudian masuk di Kota Kendari dan disebar ke wilayah-wilayah, termasuk di Konawe," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, Jumat (2/6/2023).
Dia menambahkan, barang haram tersebut saat tiba di Kota Kendari sangat banyak, namun telah dibagi per bagian oleh bandar atau bos utama.
"Jadi barangnya ini satu sebetulnya dan kami yakin barang ini sebetulnya banyak tetapi sudah dipecah-pecah seperti ini dan ini memang khusus untuk penjualan di wilayah Konawe," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan membantu Polres Konawe mengungkap bos utama pemasok barang haram tersebut.
"Pelaku utama masih dalam pengejaran," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto