5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Aceh Tengah yang Ambruk
BANDA ACEH, iNews.id - Lima orang ditetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah yang ambruk pada tahun 2022. Penetapan tersangka usai penyikan oleh Polda Aceh.
"Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian meningkatkan ke tahap penyidikan serta memeriksa sejumlah saksi," ujar Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Jumat (1/9/2023).
Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), JM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik perusahaan pelaksana, dan HD selaku peminjam perusahaan.
"Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang Rp270 juta beserta dokumen pembangunan rumah sakit tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,174 miliar," ucapnya.
Pengusutan dugaan korupsi pembangunan rumah sakit tersebut berawal ambruknya bagian teras pada November 2022. Rumah sakit regional tersebut dibangun bertahap sejak 2016 dengan biaya bersumber dari anggaran pendapatan belanja Aceh (APBA).
Dalam mengusut kasus tersebut, penyidik melibatkan lima orang ahli konstruksi serta memintai keterangan sebanyak 27 orang saksi dari pihak terkait. Dari hasil pemeriksaan saksi, pembangunan rumah sakit diduga tidak sesuai spesifikasi.
Editor: Nani Suherni