get app
inews
Aa Text
Read Next : Asrama Putri Pondok Pesantren di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan 12 Luka

5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Aceh Tengah yang Ambruk

Sabtu, 02 September 2023 - 13:24:00 WIB
5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Aceh Tengah yang Ambruk
5 Orang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di Aceh Tengah yang Ambruk (Foto: Dok Polda Aceh)

Winardy mengatakan para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut