get app
inews
Aa Text
Read Next : Datangi Posko Pengungsian Banjir di Aceh, Prabowo: Kita Siapkan Rencana Ganti Semua Rumah

5 Pejabat Dinas PUPR Simeulue Didakwa Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Rp5,7 Miliar

Rabu, 10 Februari 2021 - 22:39:00 WIB
5 Pejabat Dinas PUPR Simeulue Didakwa Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan Rp5,7 Miliar
Persidangan perkara korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan di Kabupaten Simeulue dengan lima terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Rabu (10/2/2021). (Foto: Antara)

Selanjutnya, kata JPU, dari hasil pemeriksaan perhitungan volume kontrak dan penghitungan tim ahli, ditemukan selisih pekerjaan serta kelebihan bayar. Kelebihan bayar tersebut juga tidak dilaksanakan oleh rekanan atau penyedia barang jasa.

"Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar lebih," kata JPU Sahdansyah.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 17 Februari mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari penasihat hukum para terdakwa.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut