get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Kepsek Digerebek Bersama 5 Gadis di Pangandaran, Ada yang Tak Sadarkan Diri

Ajak ke Vila, Remaja 18 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur

Kamis, 27 Januari 2022 - 09:20:00 WIB
Ajak ke Vila, Remaja 18 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur
Remaja 18 tahun ditangkap polisi karena cabuli bocah di bawah umur (Medi Arjuna/MNC Portal)

ACEH TENGGARA, iNews.id - Seorang remaja berusia 18 tahun asal Gayo Lues, Aceh ditangkap polisi. Dia diduga mencabul anak di bawah umur dengan modus mengajak menginap di vila.

Pelaku berinisial AF itu tercatat sebagai warga Kuta Lintang, Blangkejeran, Gayo Lues. Dia ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Tenggara setelah diduga mencabuli bocah berusia 16 tahun.

"Dia diamankan di Desa Lak-Lak, Ketambe, Aceh Tenggara. Penangkapan ini tindak lanjut laporan orang tua korban," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono, Kamis (27/1/2022).

Agus menambahkan, dari laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban yang mengaku dicabuli oleh pelaku. Insiden pencabulan itu terjadi beberapa waktu yang lalu.

"Kejadian bermula saat pelaku membawa korban ke vila di kawasan Ketambe untuk diajak menginap," kata Agus.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut