get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Santri Hanyut Terbawa Banjir Bandang di Aceh Tenggara, 1 Belum Ditemukan

Angkut 63.400 Batang Rokok Ilegal, Mobil di Langsa Disetop Petugas

Selasa, 07 Februari 2023 - 12:33:00 WIB
Angkut 63.400 Batang Rokok Ilegal, Mobil di Langsa Disetop Petugas
Barang bukti rokok ilegal (foto: Antara)

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai. Kemudian, tim mengamankan sopir mobil tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Sulaiman mengatakan pelanggaran terhadap rokok ilegal diatur Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Ancaman pidananya paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara. Serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayarkan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut