get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Gayo Lues Aceh

Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Aceh Divonis Bebas

Jumat, 08 Oktober 2021 - 19:54:00 WIB
Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Aceh Divonis Bebas
Ilustrasi pemerkosaan anak kandung (iNews.id)

BANDA ACEH, iNews.id - Pelaku pemerkosa anak kandung di Aceh Besar berinisial SUR (45) divonis bebas. Terdakwa merupakan ASN sekaligus ayah kandung dari korban.

"Benar ada putusan Nomor 22/JN/2021/MS Aceh yang amar putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan," kata Humas Mahkamah Syar'iyah Aceh Darmansyah Hasibuan, Jumat (8/10/2021).

Putusan bebas tersebut dibacakan hakim dalam sidang banding yang berlangsung di Mahkamah Syar'iyah Aceh pada Selasa (28/9/2021). 

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa SUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram sebagaimana dakwaan alternativ pertama yang diatur pada Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Padahal sebelumnya, pada sidang di tingkat pertama terdakwa SUR divonis bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah  Jantho Aceh Besar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut