Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Aceh Divonis Bebas
Jumat, 08 Oktober 2021 - 19:54:00 WIB
Dia divonis dengan hukuman 180 bulan penjara. Atas putusan itu, SUR melakukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Untuk diketahui, terdakwa sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021 lalu karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.
SUR merupakan ASN yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.
Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto