get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Gayo Lues Aceh

Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Aceh Divonis Bebas

Jumat, 08 Oktober 2021 - 19:54:00 WIB
Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Aceh Divonis Bebas
Ilustrasi pemerkosaan anak kandung (iNews.id)

Dia divonis dengan hukuman 180 bulan penjara. Atas putusan itu, SUR melakukan banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh.

Untuk diketahui, terdakwa sebelumnya ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Februari 2021 lalu karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang baru berusia empat tahun.

SUR merupakan ASN yang bertugas di salah satu instansi di Kota Banda Aceh. Kejadian yang menimpa bocah malang itu terjadi di rumah terdakwa yang berada di Aceh Besar.

Terdakwa dilaporkan ke polisi oleh ibu korban (istri pelaku) yang kebetulan sudah tidak tinggal serumah lagi.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut