Bareskrim Bongkar Pembalakan Liar di Sungai Tamiang Aceh, Begini Modusnya
Selasa, 09 Desember 2025 - 17:07:00 WIB
Meskipun jenis kayu yang diambil bukan termasuk kayu keras, jenis kayu tersebut tetap termasuk kategori yang wajib dilindungi.
Irhamni juga menegaskan bahwa mayoritas kegiatan pembalakan dan land clearing di sana dilakukan tanpa mengantongi izin apa pun.
Saat ini, Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman untuk memastikan adanya tindak pidana dalam operasi pembalakan tersebut. "Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh," kata Irhamni.
Editor: Kastolani Marzuki